Pada awal Januari 2013 situs Resmi Milik Presiden SBY dengan DNS(presiden.sby.info <203.130.196.144>)di deface oleh seorang hacker yang bernama Wildan
dia berasal dari jember dengan usia 20 tahun dari segi Akademis anak ini memang belum beruntung tapi kecerdasan anak ini dalam mengangkat sebuah DNS dan mengubahnya seperti apa yang dilakukan hacker Tunisia dalam beberapa bulan lalu dengan virus yang membuat geger dunia dimana Virus itu menginveksi semua komputer melalui internet dan merubah DNS komputer menjadi DNS website yang sudah dirancang dengan ribuan iklan yang dinamakan pakar Cyber FBI dengan DNS Canger namun ini berbeda anak ini menggunakan teknik Defacing Web untuk mengubahnya menjadi alamat yang sudah ia rencanakan
Wildan siswa STM salah satu Sekolah Teknik di indonesia tepatnya di jember dikenai Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Pasal 30
ayat 1,2,3 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
yang akhirnya memancing beberapa hacker mengerjai situs - situs pemerintahan menuntut dibebaskanya Wildan. Menurut saya pribadi Wildan bukanlah orang jahat yang bertujuan untuk merusak tetapi justru Wildan memberikan sebuah informasi penting kepada pemerintah tentang Lubang besar yang wajib ditutupi oleh Team Cyber pemerintahan saya rasa Wildan tidak layak untuk mendapatkan UU yang berlebihan tetapi wildan berhak mendapatkan sebuah penghargaan karena dengan Hal tersebut Pemerintah dapat menutupi celah yang telah diinformasikan oleh Wildan
Namun informasi baru baru ini bahwa Wildan telah direkrut oleh Team Cyber Crime Mabes Polri untuk Mengalisa Lalu lintas trafic Website di indonesia .
Informasi ini juga sebagai pelajaran buat kita yang ingin tahu tentang dunia informasi tanpa batas dan menjadi seorang ahli keamanan jaringan
Information Is Power...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comments